PAJAK PROGRESIF
Dalam rangka pelaksanaan penerapan tarif progresif Pajak Kendaraan
Bermotor atas kendaraan bermotor yang dimiliki atau dikuasai oleh orang
pribadi (kendaraan pribadi), sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Perda
Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, serta untuk
mengantisipasi kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang
telah dilepas atau diserahkan oleh Wajib Pajak kepada orang lain,
bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Tarif
progresif PKB dikenakan terhadap kendaraan bermotor yang dimiliki
dan/atau dikuasai oleh orang pribadi berdasarkan nama dan/atau alamat
yang sama.
2. Pengenaan tarif progresif PKB didasarkan pada data kendaraan bermotor dalam sistem komputerisasi Kantor Bersama SAMSAT.
3.
Untuk mengantisipasi kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor
yang telah dilepaskan atau diserahkan oleh Wajib Pajak karena jual
beli, hibah/waris dan lainnya yang belum atau terlambat dilaporkan /
diberitahukan, sehingga masih tercatat dalam data sistem komputerisasi,
maka kepada Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk melaporkan /
memberitahukan secara tertulis dengan bermaterai cukup atas kendaraan
yang telah dilepas atau diserahkan yang sekurang-kurangnya menjelaskan
dan melampirkan :
a. Merk tipe kendaraan.
b. Tahun pembuatan.
c. Alasan dan waktu pelepasan atau penyerahan kendaraan bermotor.
d. Melampirkan identitas diri (foto kopi KTP / SIM).
e. Foto kopi Kartu Keluarga (KK).
4. Terhadap
Wajib Pajak yang telah melaporkan / memberitahukan secara tertulis
pelepasan dan/atau penguasaan kepemilikan kendaraan bermotor sebelum
berlakunya Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor,
namun dalam data sistem komputerisasi belum dilakukan penyesuaian, maka
urutan kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor disesuaikan
dengan kendaraan bermotor yang sebenarnya dimiliki oleh Wajib Pajak
sesuai laporan/pemberitahuan tersebut.
5.
Wajib Pajak dapat meminta informasi data kendaraan bermotor ke Unit
Pelayanan PKB dan BBN-KB untuk mengetahui identitas kendaraan bermotor
yang telah dilepas atau diserahkan hak kepemilikan kendaraan
bermotornya, sebagai dasar pencantuman identitas dalam surat pelaporan /
pemberitahuan tersebut.
6. Berdasarkan
surat pelaporan / pemberitahuan pelepasan atau penyerahan kendaraan
bermotor sebagaimana dimaksud pada angka 3, dan atas usulan Kepala Unit
PKB dan BBN-KB akan dilakukan pemblokiran sementara atas kendaraan
tersebut oleh Bidang Sistem Informasi Pajak Daerah.
7. Berdasarkan
pemblokiran tersebut, Kepala Unit PKB dan BBN-KB menerbitkan SSPD
sesuai dengan urutan kendaraan bermotor yang sebenarnya dimiliki oleh
Wajib Pajak.
8. Mekanisme pelayanan pembayaran dan penerbitan SKPD PKB dilakukan seperti biasa.
9. Untuk
tertibnya administrasi data kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan
bermotor, Kepala Unit PKB dan BBN-KB bersama Kepala Bidang Sistem
Informasi Pajak Daerah melakukan akurasi data pendaftaran kendaraan
bermotor selama tahun 2014.
10. Kepala
Unit PKB dan BBN-KB agar melakukan koordinasi dengan instansi terkait di
lingkungan Kantor Bersama SAMSAT untuk kelancaran pelaksanaan
pemungutan tarif progresif Pajak Kendaraan Bormotor.
11.
Kepala Unit PKB dan BBN-KB agar membentuk kelompok kerja khusus pada
satu ruangan untuk menjelaskan, menerima dan menyelesaikan masalah tarif
progresif PKB.