Tuesday 18 March 2014

SAMSAT KELILING

 




Sekarang Hadir samsat keliling di wilayah anda masing-masing.
samsat keliling ada pada pagi dan malam hari, cukup dengan membawa STNK dan KTP anda sudah dapat mempajakan surat anda.

Pada samsat keliling anda dapat mempajakan surat kendaraan anda.
Jadwal SAMLING di wilayah Ponorogo adl sbb berikut :

Minggu I : Wilayah kecamatan Sukorejo dan Babadan
Minggu II : Wilayah kecamatan Sambit
Minggu III : Wilayah Mlarak

Monday 17 March 2014

pajak progresif


PAJAK PROGRESIF


Dalam rangka pelaksanaan penerapan tarif progresif Pajak Kendaraan Bermotor atas kendaraan bermotor yang dimiliki atau dikuasai oleh orang pribadi (kendaraan pribadi), sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, serta untuk mengantisipasi kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang telah dilepas atau diserahkan oleh Wajib Pajak kepada orang lain, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
 
1. Tarif progresif PKB dikenakan terhadap kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh orang pribadi berdasarkan nama dan/atau alamat yang sama.








2. Pengenaan tarif progresif PKB didasarkan pada data kendaraan bermotor dalam sistem komputerisasi Kantor Bersama SAMSAT.

3. Untuk mengantisipasi kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang telah dilepaskan atau diserahkan oleh Wajib Pajak karena jual beli, hibah/waris dan lainnya yang belum atau terlambat dilaporkan / diberitahukan, sehingga masih tercatat dalam data sistem komputerisasi, maka kepada Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk melaporkan / memberitahukan secara tertulis dengan bermaterai cukup atas kendaraan yang telah dilepas atau diserahkan yang sekurang-kurangnya menjelaskan dan melampirkan :

 a. Merk tipe kendaraan.
b. Tahun pembuatan.
c. Alasan dan waktu pelepasan atau penyerahan kendaraan bermotor.
d. Melampirkan identitas diri (foto kopi KTP / SIM).
e. Foto kopi Kartu Keluarga (KK).

4. Terhadap Wajib Pajak yang telah melaporkan / memberitahukan secara tertulis pelepasan dan/atau penguasaan kepemilikan kendaraan bermotor sebelum berlakunya Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, namun dalam data sistem komputerisasi belum dilakukan penyesuaian, maka urutan kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor disesuaikan dengan kendaraan bermotor yang sebenarnya dimiliki oleh Wajib Pajak sesuai laporan/pemberitahuan tersebut.

5. Wajib Pajak dapat meminta informasi data kendaraan bermotor ke Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB untuk mengetahui identitas kendaraan bermotor yang telah dilepas atau diserahkan hak kepemilikan kendaraan bermotornya, sebagai dasar pencantuman identitas dalam surat pelaporan / pemberitahuan tersebut.




6. Berdasarkan surat pelaporan / pemberitahuan pelepasan atau penyerahan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada angka 3, dan atas usulan Kepala Unit PKB dan BBN-KB akan dilakukan pemblokiran sementara atas kendaraan tersebut oleh Bidang Sistem Informasi Pajak Daerah.
 
7. Berdasarkan pemblokiran tersebut, Kepala Unit PKB dan BBN-KB menerbitkan SSPD sesuai dengan urutan kendaraan bermotor yang sebenarnya dimiliki oleh Wajib Pajak.

8. Mekanisme pelayanan pembayaran dan penerbitan SKPD PKB dilakukan seperti biasa.

9. Untuk tertibnya administrasi data kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor, Kepala Unit PKB dan BBN-KB bersama Kepala Bidang Sistem Informasi Pajak Daerah melakukan akurasi data pendaftaran kendaraan bermotor selama tahun 2014.
 
10. Kepala Unit PKB dan BBN-KB agar melakukan koordinasi dengan instansi terkait di lingkungan Kantor Bersama SAMSAT untuk kelancaran pelaksanaan pemungutan tarif progresif Pajak Kendaraan Bormotor.

11. Kepala Unit PKB dan BBN-KB agar membentuk kelompok kerja khusus pada satu ruangan untuk menjelaskan, menerima dan menyelesaikan masalah tarif progresif PKB.



BAYAR PAJAK

PROSEDUR PEMBAYARAN KENDARAAN BERMOTOR


prosedur dan apa saja syarat-syrat administrasinya, untuk itu sekilas info akan mengulas tentang panduan cara membayar pajak kendaraan bermotor anda semuanya



Hal pertama yang harus kita lakukan jika ingin membayar pajak kendaraan bermotor ialah melengkapai syarat-syarat yang diperlukan yakni :
  1. KTP asli (KTP yang sesuai dengan data pemilik motor di STNK).
  2. BPKB
  3. STNK
    (semua syarat-syarat ini di fotokopi 2 lembar semua). Usahakan anda memfotokopi ini semua sebelum anda ke SAMSAT karena di SAMSAT anda akan mengantri panjang untuk memfotokopinya.
Setelah semuanya lengkap, maka pertama-tama anda mengambil formulir dulu (sesuai sengan kepentingan anda, apakah pembayran pajak 1 tahun, ataupun lainnya). Setelah anda mendapatkan formulir anda isi sesuai contoh yang ada disana.
Jika selesai anda harus membeli map khusus yang dipakai untuk memasukkan berkas atau syarat2 tadi, anda bisa membelinya di fotokopian SAMSAT setempat dengan harga Rp. 1000
Setelah semuanya selesai anda mengambil nomor antrian yang berada di dekat pintu masuk, tunggu hingga nomor antrian anda di panggil. Jika nomor antrian anda dipanggil, pergi sesuai dengan dimana tempat anda menyerahkan berkas2 itu semuanya, apakah counter 1,2,3 ataupun yang lainnya. Seperti foto dibawah ini.
Ditempat ini anda akan menyerahkan berkas-berkas atau syarat2 yang tadi sudah di kumpulkan menjadi satu memakai map. Setelah itu anda akan dipersilahkan duduk untuk menunggu nama anda (yang sesuai KTP) dipanggil untuk membayar biayanya.

Setelah membayar maka anda akan diberikan bukti pembayaran yang berfungsi untuk mengambil STNK yang sudah di perbaharui atau di bayarkan pajaknya 1 tahun. Jika nama anda dipanggil kembali, berikan bukti pemyaran dan STNK yang baru bisa diambil. Lalu selesai sudah.

Untuk sekarang ini SAMSAT sudah merubah mekanisme pelayanan STNKnya dengan cara membedakan pos-pos sesuai dengan keperluan-keperluan, dan terbukti ini menjadi lebih cepat dan efektif. Jadi anda perlu mendatangi counter atau tempat sesuai dengan kepentingan anda, g


Demikianlah sekilas info kali ini yang mengulas info tentang mekanisme pelayanan STNK yang ada di SAMSAT. Semoga bisa bermanfaat dan membantu anda semua!